
Semua bisnis dimulai dari kecil, tapi jika telah berkembang, Anda butuh merekrut staff untuk posisi tertentu karena tak mungkin selamanya menjadi solopreneur dan melakukan semuanya sendiri. Untuk pebisnis yang belum pernah menambah staff, ini jadi proses yang cukup membingungkan.
Banyak hal yang bisa Anda dimasukkan saat menentukan gaji pokok dan sangat fleksibel dari satu pebisnis ke pebisnis lainnya. Ada yang mempertimbangkan kualifikasi pekerjaan–pendidikan, keterampilan, dan ada juga yang menganggap pengalaman karyawan lebih penting .
Tapi seorang karyawan yang kekurangan Gaji pokok sudah pasti takkan memberikan seluruh kemampuannya dan oleh karena itu adalah imbalan yang dibayarkan oleh perusahaan terhadap pekerja harus berdasarkan tingkat dan jenis profesi dan kesepakatan dengan calon karyawan dan tentunya sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, besaran gaji pokok minimal 75 persen dari upah total pegawai, yang terdiri dari gaji bersih ditambah tunjangan tetap. Gaji pokok karyawan adalah salah satu komponen dari struktur upah yang diatur oleh perusahaan secara proporsional. Nilai gaji pokok diatur sesuai golongan jabatan dari yang terendah hingga yang tertinggi
Setidaknya ada tiga hal penting yang perlu Anda pertimbangkan sebelum menetapkan gaji pokok karyawan:
-
Nilai Pekerjaan di Pasaran
Anda bisa menelusuri posisi pekerjaan serupa dengan kualifikasi pendidikan atau pengalaman sama di sejumlah bursa kerja.
Tiap perusahaan kemungkinan menawarkan gaji yang berbeda untuk profesi yang sama, namun Anda dapat menarik kisaran atau angka rata-rata.
Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah faktor geografis terkait lokasi pekerjaan, apakah metropolitan, kota besar, atau kota kecil.
Jadi, lokasi perusahaan Anda turut berdampak pada besaran gaji pokok karyawan. Perusahaan yang berkantor di Jakarta biasanya memberikan gaji lebih tinggi dibanding kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Contohnya jika Anda mencari staff HRD/Personalia dan menemukan rata-rata gaji pokoknya di pasaran Rp 5 juta.
Namun , ternyata nilai pasaran gaji di Jakarta untuk profesi tsb. lebih tinggi, yakni Rp 8 juta. Karena perusahaan Anda beroperasi di Jakarta, maka Anda bisa mempertimbangkan gaji pokok Rp 8 juta.
-
Kesesuaian dengan Skala Upah
Perusahaan Anda sebaiknya memiliki skala upah yang selama ini sudah diterapkan. Skala upah tersebut menunjukan kemampuan perusahaan membayar dalam membayar gaji karyawan.
Anda bisa membandingkan rata-rata gaji pokok di pasaran skala upah baku perusahaan.
Apakah calon karyawan meminta terlalu besar dan tidak cocok dengan rentang skala upah yang berlaku?
Jika ya, berarti Anda tidak perlu memaksakan angka tersebut. Karena gaji pokok yang terlalu besar melebihi kisaran skala upah akan membebani keuangan perusahaan.
Selain itu, angka tersebut dapat merusak proporsionalitas upah yang menyebabkan hubungan kerja yang tidak sehat antar karyawan.
Anda dapat menawarkan gaji lebih rendah yang sesuai dengan skala upah perusahaan dengan mengurangi kualifikasi atau spesifikasi skill yang dianggap tidak terlalu perlu.
Atau Anda juga dapat melengkapi gaji pokok dengan paket kompensasi menarik lainnya, seperti tunjangan, bonus, dan komisi.
-
Kontribusi bagi perusahaan
Metode lain untuk menentukan gaji pokok yaitu dengan mengukur seberapa besar kontribusi profesi itu terhadap bisnis Anda.
Apabila pekerjaan itu benar-benar menentukan performa perusahaan secara keseluruhan, Anda dapat memberikan berapa kompensasi yang lebih tinggi dari profesi yang kurang berkontribusi.
Anda juga dapat melihat dan mengukur kecakapan individual karyawan pada saat masa probation.
Sejauh mana karyawan tsb. melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Jika karyawan yang bersangkutan memiliki kinerja di atas rata-rata, dan memberikan dampak yang positif terhadap produktivitas perusahaan, maka Anda dapat mempertimbangkan untuk menaikan gaji pokoknya.
Setelah menentukan gaji karyawan Anda, sekarang waktunya untuk menghitung gaji sesuai dengan peraturan Depnaker.
Cara Menghitung Gaji Karyawan
Saat ini mempekerjakan karyawan tetap dan tidak tetap sangat umum dilakukan. Untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, mempekerjakan karyawan dengan status tidak tetap adalah langkah tepat dan hemat anggaran.
Tetapi, ketika waktu gajian tiba, Anda akan sedikit pusing sebab ada perbedaan perhitungan gaji antara karyawan tetap dan karyawan tidak tetap perihal pemotongan pajaknya.
Apakah Anda tahu, siapa saja yang dianggap sebagai karyawan tetap dan tidak tetap?
Peraturan Dirjen Pajak Nomor 31/PJ/2009 menerangkan bahwa karyawan tetap merupakan pegawai yang mendapatkan penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, dan terus menerus ikut serta mengelola perusahaan secara langsung.
Sedangkan karyawan tidak tetap yaitu pegawai yang mendapatkan penghasilan hanya apabila pegawai tersebut bekerja berdasarkan jumlah hari ia bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan atau penyelesaian suatu pekerjaan yang sifatnya sementara. Karyawan tidak tetap dapat digaji secara bulanan atau harian.
Perbedaan keduanya tidak hanya dari penerimaan penghasilan, tetapi juga dari metode perhitungan gajinya.
Simak contoh kasus berikut untuk mengetahui perbedaan perhitungan gaji karyawan tetap dan karyawan tidak tetap atau lepas:
1. Cara Menghitung Gaji Karyawan Tetap Bulanan di Perusahaan Swasta
- Karyawan A
- Sudah menikah
- Tanggungan : anak 1
- Status pegawai tetap
- Upah bulanan Rp 8.000.000
Dengan contoh data di atas, berikut cara menghitung gaji bersih / pokok nya :
Gaji Sebulan | Rp 8.000.000 | |
Pengurangan dari Biaya Jabatan | 5% x Rp 8.000.000 | (-) Rp 400.000 |
Gaji Neto Sebulan | Rp 7.600.000 | |
– | – | – |
Gaji Neto Setahun | 12 x Rp 7.600.000 | Rp 91.200.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | (-) Rp 63.000.000 (*) | |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp 28.200.000 | |
– | – | – |
PPh 21 Terutang | 5% x Rp 28.200.000 | Rp 1.410.000 |
PPh 21 per Bulan | Rp 1.410.000 / 12 | Rp 117.500 |
Gaji yang Harus Dibayar | Rp 8.000.000 – Rp 117.500 | Rp 7.882.500 |
*Nilai PTKP sudah ditetapkan oleh pemerintah, jika Anda belum tahu klik disini untuk baca PTKP selengkapnya
2. Cara Menghitung Gaji Karyawan Tidak Tetap Bulanan di Perusahaan Swasta
Cara menghitung gaji pokok karyawan tidak tetap lebih mudah karena tidak ada potongan biaya jabatan, berikut contoh nya:
- Karyawan B
- Belum menikah
- Status karyawan tidak tetap
- Upah bulanan Rp 5.000.000
Upah Setahun | Rp 4.700.000 x 12 | Rp 56.400.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | (-) Rp 54.000.000 | |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp 2.400.000 | |
– | ||
PPh 21 per tahun | 5% x Rp 2.400.000 | Rp 120.000 |
PPh 21 per bulan | Rp 120.000 / 12 | Rp 10.000 |
Gaji yang Harus Dibayar | Rp 4.700.000 – Rp 10.000 | Rp 4.690.000 |
*Gaji dibawah 4,5jt tidak dikenakan pajak
3. Cara Menghitung Gaji Karyawan Tidak Tetap Harian
Dengan alasan tertentu ada perusahaan yang membayar upah pegawai nya secara harian, khusus untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berbeda dalam perhitungan gaji yang dibayar per hari.
Sebelum Anda menghitung gaji karyawan, perhatikan dahulu 4 kondisi perhitungan PPh di bawah ini :
Penghasilan Sehari | Penghasilan Kumulatif Sebulan | PPh Terutang |
< Rp 450.000 | < Rp 4.500.000 | Tidak ada pemotongan PPh 21 |
> Rp 450.000 | < Rp 4.500.000 | 5% x (Upah-Rp 450.000) |
> Rp 450.000 atau < Rp 450.000 |
> Rp 4.500.000 | 5% x (Upah-PTKP/360) |
> Rp 450.000 atau < Rp 450.000 |
> Rp 10.200.000 | Tarif Pasal 17 x PKP disetahunkan |
Karyawan C dibayar secara harian untuk 26 hari kerja, berikut contoh kasus perhitungan nya:
- Pada hari ke-1 hingga ke-22 berlaku kondisi pertama, sehingga upah Karyawan C tidak dipotong pajak. Total penghasilan sebulan = Rp. 5.200.000
Penghasilan Sehari | Rp 5.200.000/26 | Rp 200.000 |
Penghasilan 22 hari | Rp 200.000 x 22 | Rp.4.400.000 |
PKP | – | |
PPh 21 Terutang | – | |
Upah yang Diterima per Hari | Rp 200.000 |
- Pada hari ke-23 berlaku kondisi ketiga dengan pemotongan PTKP yang sebenarnya sebanyak jumlah hari kerja karena total penghasilan karyawan C telah melebihi batas Rp 4.500.000
Penghasilan Sehari | Rp 5.200.000/26 | Rp 200.000 |
Total Penghasilan | Rp 200.000 x 23 | Rp 4.600.000 |
PTKP yang Sebenarnya | Rp 54.000.000/360 x 23 | (-) Rp 3.450.000 |
PKP Hingga Hari ke-23 | Rp 1.150.000 | |
PPh 21 | 5% x Rp 1.150.000 | Rp 57.500 |
Upah yang Diterima Hari ke-23 | Rp 200.000 – 57.500 | Rp 142.500 |
- Pada hari ke-24 juga berlaku kondisi ketiga
Penghasilan Sehari | Rp 5.200.000/26 | Rp 200.000 |
Penghasilan Kumulatif | Rp 200.000 x 24 | Rp 4.800.000 |
PTKP yang Sebenarnya | Rp 54.000.000/360 x 24 | (-) Rp 3.600.000 |
PKP Hingga Hari ke-24 | Rp 1.200.000 | |
PPh 21 Terutang | 5% x Rp 1.200.000 | Rp 60.000 |
PPh 21 yang Telah Dibayar Hingga Hari ke-23 | (-) Rp 57.500 | |
PPh 21 | Rp 2.500 | |
Upah yang Diterima Hari ke-24 | Rp 200.000 – 2.500 | Rp 197.500 |
Penghasilan Sehari | Rp 5.200.000/26 | Rp 200.000 |
Penghasilan Kumulatif | Rp 200.000 x 25 | Rp 5.000.000 |
PTKP yang Sebenarnya | Rp 54.000.000/360 x 25 | (-) Rp 3.750.000 |
PKP Hingga Hari ke-25 | Rp 1.250.000 | |
PPh 21 Terutang | 5% x Rp 1.250.000 | Rp 62.500 |
PPh 21 yang Telah Dibayar Hingga Hari ke-24 | (-) Rp 60.000 | |
PPh 21 | Rp 2.500 | |
Upah yang Diterima Hari ke-25 | Rp 200.000 – 2.500 | Rp 197.500 |
4. Perhitungan Gaji Karyawan Masuk Tengah Bulan / Prorata Sesuai Depnaker
Karena kebutuhan yang mendesak, terkadang perusahaan merekrut sekaligus meminta karyawan langsung bekerja di pertengahan bulan.
Cara menghitung gaji karyawan yang masuk pertengahan bulan biasa nya disebut dengan metode perhitungan gaji prorata atau hitung proporsional.
- Perhitungan gaji karyawan prorata berdasarkan jumlah hari kerja
Pada dasarnya karena jumlah hari kerja pegawai tidak penuh jadi, gaji yang dibayar juga tidak bulat. Anda harus membayar gaji sesuai dengan jumlah hari kerja pegawai tersebut.
Cara menghitung nya cukup mudah, yaitu dengan menghitung jumlah hari kerja dibagi jumlah hari kerja sebulan, kemudian dikalikan gaji satu bulan.
Metode perhitungan gaji karyawan prorata berdasarkan Hari Kerja:
= (jumlah hari kerja / jumlah hari kerja sebulan) x gaji satu bulan
Contoh kasus :
- Karyawan D
- Mulai bekerja pada tanggal 17 september
- Gaji perbulan Rp 3.500.000
- Bekerja 5 Hari / Minggu
Pertama, hitung dulu total hari kerja dalam sebulan. Misal di bulan september ada 20 hari.
Dari tanggal 17 sampai tanggal 30 karyawan D bekerja selama 10 hari, maka gaji yang karyawan D terima adalah :
(10/20) x Rp 3.500.000 = Rp 1.500.000
- Perhitungan gaji karyawan prorata berdasarkan jumlah jam kerja
Perhitungan gaji karyawan prorata juga dapat dihitung berdasarkan jumlah jam kerja. Dasar perhitungan nya yaitu upah per jam atau 1/173 kali upah satu bulan.
Perhitungan ini lebih rumit dari pada perhitungan pertama karena harus menghitung upah per jam, lalu mengalikan nya dengan jumlah jam kerja karyawan.
Contoh kasus :
- Karyawan E
- Mulai bekerja pada tanggal 11 Februari
- Gaji Perbulan Rp 4.000.000
- Bekerja 6 Hari / Minggu
Upah per jam karyawan E adalah 1/173 x Rp 4.000.000 = Rp 23.121
Dari tanggal 11 februari karyawan E bekerja selama 17 hari
15 hari bekerja 8 jam / hari
2 hari bekerja 7 jam / hari.
Maka perhitungan gaji prorata karyawan E berdasarkan jam kerja adalah :
= (15 hari x 7 jam x Rp 23.121) + (2 hari x 5 jam x Rp 23.121) = Rp 2.658.915